Gelar Operasi Lilin Semeru 2021, Polres Sumenep Jaring 68 Motor Pakai Knalpot Brong dan Racing
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Rabu, 29 Desember 2021 23:28 WIB
Bagi pemilik sepeda motor yang terjaring operasi lilin semeru yang ingin mengambil kendaraannya harus mengikuti beberapa ketentuan.
"Adapun syaratnya, ya wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Lalu menyelesaikan administrasi di Kejaksaan. Baru ke Polres Sumenep sambil membawa knalpot asli (standar) dengan langsung diganti di tempat. Setelah selesai, silakan bawa pulang," jelasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat pada pergantian tahun 2021 ke 2022 agar ikut menciptakan situasi yang kondusif, aman, dan lancar. Apalagi sekarang masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Yakni harus menghindari kerumunan. Kalau pun ke luar rumah harus disiplin ikuti protokol kesehatan (Prokes) salah satunya dengan memakai masker. Semua itu demi menekan penyebaran Covid-19. Semoga tahun baru 2022, virus ini segera berakhir," pungkasnya. (aln/ian)