Warga Kota Delta Minta Predator Anak di Sidoarjo Dihukum Mati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Warga Minta Predator Anak di Sidoarjo Dihukum Mati

Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 05 Januari 2022 19:06 WIB

Kuasa hukum korban dan warga usai menjalani sidang di PN Sidoarjo.

Menurut pengakuan salah satu keluarga korban, kejadian yang menimpa anaknya US (12) itu terjadi pada 2019 lalu. Namun, pihak keluarga baru mengetahui pada bulan September 2021.

"Korban baru berani mengaku beberapa bulan yang lalu. Menurut pengakuan korban, ZA (pelaku) melakukan aksi bejatnya terhadap US di toilet mushola perumahan Pesona Sari Residence dengan diimingi kue donat setelah menuruti kemauan pelaku," kata Kapriyanto.

Sementara itu, Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Syafii & Partner, Rofiq, menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di perum Pesona Sari Residence, berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016. Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, karena sudah memakan banyak korban dan bisa merusak masa depan para korban," ucap Rofiq saat mendampingi keluarga korban. (cat/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video