KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - RE (22), seorang perempuan warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, dilaporkan polisi karena diduga melakukan penganiayaan kepada anak di bawah umur, OS (10). Pelapor adalah AH, orang tua OS, yang tak lain adalah tetangga RE.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Yuwono menjelaskan, laporan itu masuk Sabtu (8/1) kemarin sekira pukul 23.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Minggu (9/1) hari ini, satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap RE.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2024, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
"Kekerasan terhadap OS tersebut terjadi pada Rabu (5/1) lalu. Awalnya OS bermain di dekat rumah RE. Pada saat OS melewati depan rumah terlapor, kemudian OS mengejek anak RR hingga mengakibatkan terlapor marah dan emosi," kata Henry, Minggu (9/1).
Karena tak terima anaknya diejek, RE kemudian melakukan pemukulan kepada OS dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 kali. Pukulan tersebut mengenai pipi kanan OS dan kepala belakang korban. Akibatnya, korban dirawat di Rumah Sakit Gambiran karena mengalami mimisan.
Atas perbuatannya, RE bisa dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 th.2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
"Saat ini terlapor masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota," pungkasnya. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News