TUBAN (BangsaOnline) - Satu pelaku pencurian motor (curanmor) bernama Dirin (34) warga asal Kabupaten Bangkalan, Madura berhasil dibekuk dan tertangkap tangan oleh petugas kepolisian polres Tuban. Pelaku ditangkap dan di dor petugas saat hendak mencuri sepeda motor diteras milik warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Ronggomulyo, Tuban.
Informasinya, dalam proses penangkapan tersebut berlangsung dramatis. Sebab, terjadi saling kejar antara petugas dengan pelaku. Hasilnya, tiga pelaku yang dikejar hanya satu yang tertangkap petugas, dan dua lainnya masih buron.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
“Awalnya pelaku ini hendak mengambil motor Vixon diteras milik warga, namun saat melakukan aksinya petugas curiga dengan gerak-geriknya, lalu petugas membututinya hingga dilakukan pengejaran,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suhariyono ketika dikonfirmasi BangsaOnline.com, Senin (30/3).
Perwira asal Bojonegoro ini menambahkan, dua pelaku yang masih buron tersebut masing-masing bernama Cholik dan Imam. Kedua pelaku kini masih dalam pencarian petugas dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, dari hasil tangkap tangan itu petugas menyita barang bukti berupa satu sepeda motor yamaha milik korban dan satu motor satria milik pelaku yang digunakan melancarkan aksinya. Selain itu, dari tangan pelaku juga ditemukan empat buah mata munci T, satu unit Handphone, satu buah kunci motor honda, satu lembar STNK asli dan satu kontak sepeda motor V-ixion.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
“Akibat perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP jonto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News