Ringkasan Berita
- Pelaku penganiayaan berat di Tuban, AS (32), akhirnya menyerahkan diri setelah sempat buron selama dua hari. Dia telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Kejadian bermula dari kecelakaan serempetan sepeda motor yang memicu adu mulut, lalu eskalasi saat korban menendang motor pelaku. Emosi memuncak sehingga AS memukul korban dengan batu hingga tiga kali dan menghantam kepalanya dengan batu lebih besar.
- Korban, SM (50), mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut. Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo sebelum menyerahkan diri.
- Polisi menyita barang bukti berupa batu, balok kayu, sepeda motor Yamaha Mio GT beserta STNK, dan kaos. Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
- Kasus ini terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban.
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap kasus penganiayaan berat di Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding dengan mengamankan pelaku berinisial AS (32) yang sempat buron sebelum akhirnya menyerahkan diri.










