Polisi Diduga Intimidasi Wartawan, PWI Tuban Bawa 8 Tuntutan ke Polresta

Ringkasan Berita
  • Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban melaporkan dugaan ancaman dan intimidasi dari oknum anggota Polresta Tuban, Kompol RK, terhadap dua wartawan, termasuk Wakil Ketua PWI setempat, M. Abdul Rohman.
  • Dugaan intimidasi muncul melalui status WhatsApp pribadi Kompol RK yang memuat foto wartawan dengan tanda silang serta tulisan ancaman, diduga terkait pemberitaan kasus tambang ilegal terdakwa Cancoko yang sedang dalam proses banding.
  • PWI Tuban mendatangi Kapolresta dan menyampaikan delapan tuntutan, termasuk pengecaman terhadap ancaman, permintaan perlindungan keamanan jurnalis, investigasi menyeluruh, dan penyelesaian melalui mekanisme hukum serta etika pers.
  • Kapolresta Tuban, Kombes Pol Jazuli Dani Irawan, meminta maaf secara institusi, berkomitmen menindaklanjuti tuntutan melalui Propam, dan menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugas di wilayah hukumnya.

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban menyoroti dugaan ancaman dan intimidasi yang dilakukan oknum anggota Polresta Tuban terhadap sejumlah wartawan setelah muncul pemberitaan terkait perkembangan perkara dugaan tambang ilegal.

Dugaan intimidasi tersebut dialami dua wartawan di Kabupaten Tuban, salah satunya M. Abdul Rohman yang juga menjabat Wakil Ketua PWI Kabupaten Tuban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan ancaman, intimidasi, teror, hingga kekerasan verbal tersebut diduga dilakukan Kompol RK yang menjabat sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polresta Tuban.

Dugaan ancaman itu disebut muncul setelah sejumlah wartawan memberitakan perkembangan perkara dugaan tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko serta keterlibatan sejumlah pihak lainnya.