Polresta Tuban Gulung Komplotan Curanmor Lintas Kota, Bekuk Dua Pelaku di Surabaya

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Tuban berhasil menggulung dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis lintas kota. Komplotan yang telah beraksi berulang kali di berbagai daerah tersebut diringkus petugas di kediaman mereka di Surabaya.

Dalam rilis resmi pada Rabu (16/9/2026), Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan memaparkan bahwa dari penangkapan ini petugas turut menyita sepeda motor hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus pertama bermula dari hilangnya sepeda motor Honda PCX warna merah bernomor polisi S 6081 GW milik AJS (21), warga Kecamatan Semanding.

Kendaraan tersebut digondol maling saat diparkir di area Stadion Sport Center Tuban pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tatkala korban terburu-buru menyaksikan konser musik dan meninggalkan karcis parkir di dasbor.

"Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban," ucap Supiyan.

Berbekal laporan korban, jajaran Satreskrim Polresta Tuban melakukan penyelidikan hingga menemukan petunjuk terkait seseorang yang memesan jasa pembuatan kunci remote Honda PCX pada malam kejadian. Dari sana, polisi menciduk tersangka berinisial MNR (38) di Surabaya.

"Ternyata pelaku juga merupakan residivis," tegas Supiyan.

Supiyan menambahkan, unit Honda PCX hasil curian tersebut belum sempat dilepas ke pembeli oleh tersangka.

"Belum sempat dijual. Alhamdulillah sudah diamankan," tukasnya.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya menguraikan bahwa kawanan ini sedikitnya telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, tiga TKP berlokasi di Tuban, sementara sisanya tersebar di Bojonegoro dan Nganjuk.

Untuk TKP Nganjuk, pihak penyidik telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

"Kalau untuk Nganjuk, Kasatreskrim Nganjuk sudah komunikasi dengan kami bahwa ada LP-nya di Nganjuk. Jadi nanti proses hukum dari Nganjuk juga akan terus berjalan," jelas Arya Widjaya.

Penyidik kini memburu barang bukti di dua TKP lainnya yang diduga telah dijual lewat sistem cash on delivery (COD) ke wilayah Madura, sekaligus mendalami keterlibatan anggota komplotan lain.

Sementara itu, kasus kedua menyeret tersangka berinisial KMT (25) yang mencuri sepeda motor Honda Beat hitam milik MHD (51), seorang dosen. Aksi penjarahan itu terjadi di depan rumah korban di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, pada Senin (31/8/2026) pukul 08.30 WIB saat kunci kontak masih tertancap.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas memperoleh informasi terkait kejadian tersebut dan mengarahkan pada satu pelaku KMT (25) yang kemudian diamankan pada selasa di wilayah Tambaksari Kota Surabaya," ujar Kasatreskrim.

Kepada penyidik, KMT mengaku melancarkan aksinya bersama rekannya, RZL (41). Polisi berhasil menyelamatkan motor korban dan menyerahkannya kembali dengan status pinjam pakai selama proses hukum bergulir.

"Artinya kendaraan milik korban yang telah diamankan dan disita polisi nantinya dapat dikembalikan sementara kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai. Sehingga, tetap bisa digunakan korban selama proses hukum berlangsung," bebernya.

Arya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, selalu mengunci stang, dan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan.

Suasana haru dan lega mewarnai proses penyerahan kembali kendaraan di Mapolresta Tuban. "Terima kasih Pak Kapolresta Tuban," ungkap MHD penuh rasa syukur.

Senada dengan MHD, korban AJS mengaku kaget dan bersyukur sepeda motornya berhasil ditemukan kembali. "Saya tidak menyangka motor saya bisa ditemukan kembali, sudah pasrah," pungkas AJS.