
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penanganan kasus dugaan perusakan pagar rumah milik Suwarti, warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, hingga kini masih tertahan di Polresta Tuban.
Perkara yang telah menyeret tiga aparatur desa sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Mlangi Siswarin, perangkat Desa Mlangi Hadi Mahmud, serta Kepala Desa Kujung Jali, tersebut belum juga bergulir ke meja hijau.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengonfirmasi telah mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penyidik Satreskrim Polresta Tuban sejak Mei 2026. Hal itu terjadi lantaran berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan P-19 tak kunjung dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
"Karena berkas perkara belum dilengkapi hingga melewati batas waktu, sehingga sesuai prosedur maka kami kembalikan SPDP ke penyidik," ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dean Palma, Rabu (9/9/2026).
Palma menambahkan, sesuai mekanisme hukum, pihak kepolisian diwajibkan menerbitkan serta mengirimkan SPDP baru jika hendak melanjutkan proses penuntutan.
“Sampai sekarang belum ada SPDP baru yang masuk untuk perkara tersebut,” imbuhnya.
Merespons hal itu, Kanit II Satreskrim Polresta Tuban, Ipda Andik Supriyanto, membenarkan pengembalian SPDP dari kejaksaan. Ia menyatakan penyidik saat ini tengah melengkapi petunjuk jaksa, termasuk memeriksa saksi ahli.
"Kemarin kita baru saja ke Yogyakarta untuk meminta tambahan keterangan saksi ahli," timpal Andik.
Ia menjanjikan berkas perkara beserta SPDP baru akan diserahkan kembali ke pihak kejaksaan dalam waktu dekat.
“Insyaallah pekan depan akan kita kirim ke kejaksaan. Semoga bisa dinyatakan lengkap atau P-21,” paparnya.
Kasus ini berawal dari laporan Suwarti atas dugaan perusakan pagar rumahnya pada 2024 demi proyek pembangunan drainase APBD yang menghubungkan Desa Mlangi dan Desa Kujung di bawah naungan Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban.
Polisi telah menetapkan Siswarin, Hadi Mahmud, dan Jali sebagai tersangka sejak 22 Mei 2025. Namun, hingga setahun berlalu, berkas perkara berulang kali dikembalikan kejaksaan karena dinilai belum memenuhi syarat formil maupun materiil. (wan/rev)









