Perkara tersebut sebelumnya telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Tuban dengan vonis terhadap terdakwa Cancoko berupa hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Atas putusan tersebut, saat ini masih ditempuh upaya hukum banding.
Setelah pemberitaan mengenai perkembangan perkara tersebut, dugaan ancaman muncul melalui status WhatsApp pribadi Kompol RK pada 20 Agustus 2026.
Dalam status tersebut terdapat foto kegiatan futsal bersama antara wartawan dan Polresta Tuban, dengan salah satu wartawan tampak ditandai atau disilang.
Pada status lainnya, turut dimuat foto wajah wartawan M. Abdul Rohman. Dalam status yang sama pada waktu berbeda, muncul tulisan "MATI OPO DI GAWE SETENGAH MATEK ES", yang dalam bahasa Indonesia kurang lebih bermakna "mati atau dibuat setengah mati."
Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian dan beredar secara berantai di kalangan keluarga besar wartawan yang bertugas di Kabupaten Tuban.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis, jajaran pengurus PWI Kabupaten Tuban mendatangi Mapolresta Tuban, Senin (24/8/2026).
Ketua PWI Kabupaten Tuban, Suwandi, mengatakan kedatangan pengurus PWI untuk menyampaikan sikap terkait dugaan ancaman yang dialami dua wartawan di Tuban, termasuk M. Abdul Rohman yang merupakan Wakil Ketua PWI Kabupaten Tuban.
"Adanya dugaan ancaman tersebut, PWI Kabupaten Tuban menilai tindakan itu merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan menjadi ancaman terhadap salah satu pilar demokrasi," terang Suwandi.
Menurut Suwandi, tindakan semacam itu mencederai prinsip dasar kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga menyinggung Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai landasan koordinasi untuk melindungi kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait karya jurnalistik.
"Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, setiap pihak semestinya menggunakan cara-cara yang rasional, proporsional, dan beretika, bukan melalui ancaman, intimidasi, teror, maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan jurnalis," imbuhnya wartawan Harian Bangsa tersebut.
Atas peristiwa tersebut, PWI Kabupaten Tuban menyampaikan delapan tuntutan kepada Kapolresta Tuban.
Pertama, PWI Tuban menyesalkan dan mengecam keras sikap oknum anggota kepolisian yang diduga memberikan ancaman terhadap wartawan serta merendahkan profesi jurnalistik.
Kedua, PWI meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan memberikan ruang yang aman bagi wartawan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ketiga, PWI menegaskan mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap jurnalis, terlebih apabila dilakukan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
Keempat, PWI meminta Kapolresta Tuban memastikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Polresta Tuban, khususnya dua wartawan yang tengah menghadapi dugaan intimidasi dan ancaman.
Kelima, PWI mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan memperhatikan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keenam, PWI mendorong dibentuknya tim investigasi yang melibatkan perwakilan organisasi profesi wartawan untuk memastikan persoalan tersebut dapat diungkap secara terang dan objektif serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Ketujuh, PWI mendesak seluruh bentuk ancaman, intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap jurnalis dihentikan serta perbedaan pandangan terhadap pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk hak jawab dan klarifikasi secara etis.
Kedelapan, PWI mendorong pemulihan terhadap hak dan rasa aman korban sekaligus memastikan adanya jaminan perlindungan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap jurnalis di Kabupaten Tuban.
PWI Tuban berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, bersama-sama menjaga iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat serta tegaknya demokrasi dan supremasi hukum di Kabupaten Tuban.
Kedatangan jajaran pengurus PWI Kabupaten Tuban tersebut diterima langsung Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Irawan bersama sejumlah pejabat utama Polresta Tuban, termasuk Kompol RK.
Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Irawan menyatakan akan menindaklanjuti delapan tuntutan PWI Tuban terkait dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan anggotanya.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan menghadirkan langsung Kasi Propam dan Kompol RK dalam audiensi bersama jajaran PWI Tuban.
"Saya pastikan bahwa persoalan ini tetap ditindaklanjuti dan apa yang menjadi tuntutan teman-teman PWI akan menjadi bahan pemeriksaan di propam," ucapanya.
Secara pribadi maupun institusi, Jazuli juga menyampaikan permintaan maaf kepada PWI Tuban apabila terdapat anggotanya yang melakukan kesalahan.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan memastikan wartawan di Kabupaten Tuban dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman.
"Tentu kami menghormati profesi pers, termasuk meghormati kepada teman-teman PWI saat bertugas," timpalnya. (coi/van)










