Kasus Pengeroyokan di Jalan HOS Cokroaminoto Tuban: Dua Pelaku Ditangkap, Tiga Masih Buron

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim Satreskrim Polresta Tuban membekuk dua dari lima pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto pada Sabtu (1/8/2026) dini hari lalu. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ARF (20) dan MLH (18). Sementara itu, tiga pelaku lainnya resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini tengah diburu petugas.

"Dua pelaku sudah kita amankan dan kini mendekam di tahanan Polres Tuban," terang Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tuban, Jumat (14/8/2026).

Supiyan menjelaskan, insiden kekerasan ini bermula ketika para korban tengah melintas di depan Resto Ningrat, Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Tuban. Saat itu, sekelompok rombongan yang berjumlah sekitar 30 orang mendadak meneriaki korban.

Merasa tidak terima, korban membalas teriakan tersebut. Respons korban memicu amarah kelompok rombongan tersebut, yang kemudian berbalik arah dan melempari korban menggunakan batu.

"Mendapat serangan tersebut para korban berusaha menyelamatkan diri," lanjut Supiyan.

Akibat pelemparan dan serangan secara bersama-sama itu, para korban mengalami luka memar di paha serta luka robek pada bagian kepala.

Menerima laporan atas insiden tersebut melalui Call Center 110 dari masyarakat, jajaran Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah tempat kejadian dan rangkaian penyelidikan.

"Petugas kemudian memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi yang membantu mengidentifikasi para pelaku," jelasnya.

Dari identifikasi tersebut, polisi menangkap ARF dan MLH. Keduanya beserta sejumlah barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Tuban untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau tiga pelaku lain yang identitasnya sudah kantongi agar segera menyerahkan diri.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka terancam hukuman berat.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum," tegas Supiyan. (coi/rev)