Polsek Jenu Amankan Pelaku Pemerasan Bermodus Video Pribadi

Ringkasan Berita
  • Seorang karyawan SPPG (AYL, 54) ditangkap karena melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap rekan kerjanya (AR, 39) dengan modus menyebarkan video pribadi korban.
  • Pelaku merekam video korban tanpa sepengetahuan korban saat mereka masih menjalin hubungan, lalu memeras korban setelah hubungan berakhir dengan meminta total Rp20 juta dan berhasil mendapatkan Rp6,7 juta.
  • Korban melaporkan kejadian setelah merasa tertekan, lalu polisi mengamankan pelaku di Pantai Mangrove dengan barang bukti uang Rp1,7 juta dan telepon seluler yang berisi video pribadi.
  • Kasus ini ditangani dengan dugaan tindak pidana pengancaman berdasarkan Pasal 483 ayat 1 KUHP, dan semua barang bukti serta pelaku telah diamankan di Polsek Jenu untuk proses lebih lanjut.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Jenu mengamankan AYL (54), warga Desa Beji, atas dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial AR (39). Pelaku yang bekerja sebagai karyawan SPPG ditangkap dengan modus menyebarkan video pribadi korban.

Penangkapan dilakukan Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di gazebo Pantai Mangrove, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,7 juta dalam amplop putih.

Kapolsek Jenu, AKP Darwanto, mengatakan bahwa pelapor dan terlapor saling mengenal karena bekerja di tempat yang sama, serta sempat menjalin hubungan asmara.

Selama hubungan tersebut, Darwanto menyatakan pelaku diduga merekam video pribadi korban tanpa sepengetahuan korban. Setelah hubungan berakhir pada 17 Agustus 2026, AR mengancam akan menyebarkan video jika tidak diberi uang Rp20 juta, dan korban sempat mentransfer Rp5 juta melalui ATM BRI Desa Beji. 

“Setelah menerima uang tersebut, terlapor kembali meminta tambahan. Pelapor menolak karena tidak memiliki uang lagi,” ucapnya.

Merasa tertekan, korban menceritakan kejadian kepada suaminya. Saat suami korban meminta video dihapus, pelaku kembali menuntut Rp10 juta.

Total kerugian korban mencapai Rp6,7 juta. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Jenu.

Polisi menangkap pelaku di Pantai Mangrove dengan barang bukti uang Rp1,7 juta. Dari pemeriksaan telepon seluler, petugas menemukan sejumlah video pribadi masih tersimpan.

“Pelaku beserta barang bukti berupa bukti transfer Rp5 juta, uang tunai Rp1,7 juta, dan handphone telah diamankan di Polsek Jenu. Saat ini kasus ditangani lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 483 ayat 1 KUHP,” kata Kapolsek Jenu. (coi/mar)