JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sopir truk trailer yang menewaskan satu pengendara sepeda motor saat insiden kecelakaan beruntun di Simpang Empat Jalan Raya Prof Muh Yamin Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat. Ia menuturkan, penyidik Satlantas Polres Jombang telah memeriksa sopir truk trailer nopol H 1508 MF, asal Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang, Hafik Ardi Ramandika (30), dan para saksi.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
"Hari ini kita akan laksanakan penahanan. Kemarin peyidik laka lantas sudah melakukan gelar. Hari ini, kita terbitkan surat penahanan," ujarnya, Selasa (11/1).
Tersangka, lanjut Nurhidayat, dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal itu, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Hafik lalai dalam berkendara, sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa.
"Kita jerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tuturnya.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Sebelumnya, truk trailer yang dikemudikan Hafik Ardi Ramandika (30), mengalami rem blong saat melaju dari arah timur ke barat atau dari arah Kecamatan Diwek menuju Kecamatan Jombang. Kendaraan itu hilang kendali sehingga menabrak 2 mobil dan 2 sepeda motor yang tengah berhenti di lampu merah simpang empat Pandanwangi.
Empat kendaraan yang tertabrak tersebut antara lain, mobil Daihatsu GranMax nopol L 1652 BQ yang dikemudikan oleh Deni Afrian Yudistiar (22), warga Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Jombang, mobil Honda Mobilio nopol L 1370 EC yang dikemudikan oleh Heru Purnomo (51), warga Desa/Kecamatan Pare, Kediri.
Kemudian, sepeda motor Honda PCX nopol S 6841 OBB yang dikemudikan oleh Andi Rahmawan (39), warga Desa/Kecamatan Diwek, Jombang dan sepeda motor Honda Beat nopol S 3162 ZO yang dikemudikan oleh Adi Martalia (20), warga Desa gajah, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi Honda PCX tewas di lokasi dan penumpangnya, Hana Andinita (13) mengalami luka-luka. Korban luka ringan juga dialami oleh pengemudi Honda Beat. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News