Sopir Truk Maut di Jombang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sopir Truk Maut di Jombang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, saat memberi keterangan kepada awak media.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sopir truk trailer yang menewaskan satu pengendara sepeda motor saat insiden kecelakaan beruntun di Simpang Empat Jalan Raya Prof Muh Yamin Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten , ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres , AKBP Moh Nurhidayat. Ia menuturkan, penyidik Satlantas Polres telah memeriksa sopir truk trailer nopol H 1508 MF, asal Desa Japanan, Kecamatan Gudo, , Hafik Ardi Ramandika (30), dan para saksi.

Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang

"Hari ini kita akan laksanakan penahanan. Kemarin peyidik laka lantas sudah melakukan gelar. Hari ini, kita terbitkan surat penahanan," ujarnya, Selasa (11/1).

Tersangka, lanjut Nurhidayat, dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal itu, penyidik Satlantas Polres menilai Hafik lalai dalam berkendara, sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa.

"Kita jerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tuturnya.

Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi

Sebelumnya, truk trailer yang dikemudikan Hafik Ardi Ramandika (30), mengalami rem blong saat melaju dari arah timur ke barat atau dari arah Kecamatan Diwek menuju Kecamatan . Kendaraan itu hilang kendali sehingga menabrak 2 mobil dan 2 sepeda motor yang tengah berhenti di lampu merah simpang empat Pandanwangi.

Empat kendaraan yang tertabrak tersebut antara lain, mobil Daihatsu GranMax nopol L 1652 BQ yang dikemudikan oleh Deni Afrian Yudistiar (22), warga Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, , mobil Honda Mobilio nopol L 1370 EC yang dikemudikan oleh Heru Purnomo (51), warga Desa/Kecamatan Pare, Kediri.

Kemudian, sepeda motor Honda PCX nopol S 6841 OBB yang dikemudikan oleh Andi Rahmawan (39), warga Desa/Kecamatan Diwek, dan sepeda motor Honda Beat nopol S 3162 ZO yang dikemudikan oleh Adi Martalia (20), warga Desa gajah, Kecamatan Ngoro, .

Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi Honda PCX tewas di lokasi dan penumpangnya, Hana Andinita (13) mengalami luka-luka. Korban luka ringan juga dialami oleh pengemudi Honda Beat. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Bus Rosalia Indah vs Dump Truk di Brebes, Sopir Truk Meninggal Dunia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO