JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Rencana pembebasan bersyarat (PB) bagi Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual dari Jombang, memicu kekhawatiran dari pihak korban.
Kuasa hukum mendesak agar aspek keselamatan dan pemulihan trauma korban mendapat jaminan nyata sebelum kebijakan tersebut direalisasikan.
Penasihat hukum korban, Palupi Pusporini, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan hak Bechi sebagai warga binaan untuk mengajukan PB. Namun, ia mengingatkan agar pemenuhan hak terpidana tidak mengabaikan keselamatan korban.
“Kami menghargai proses hukum yang memberi Bechi hak mengajukan pembebasan bersyarat. Namun, jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi korban jauh lebih mendesak untuk dipastikan,” ujarnya di Kantor WCC Jombang, Rabu (22/9/2026).
Palupi menyebut kondisi psikologis korban belum sepenuhnya pulih. Kekhawatiran intimidasi dinilai beralasan mengingat latar belakang keluarga Bechi yang berpengaruh secara sosial, ekonomi, dan politik.
Ia berharap, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mempertimbangkan serius dampak psikologis dan potensi risiko keamanan sebelum menyetujui PB.
Kasus Bechi telah melalui perjalanan panjang. Laporan pertama muncul pada 2017 namun sempat dihentikan.
Pada 2019, korban berinisial NA kembali melapor hingga Bechi ditetapkan tersangka. Setelah dua kali gugatan praperadilan ditolak, Bechi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Januari 2022.
Penangkapan berlangsung dramatis dengan pengerahan 600 personel polisi di Pesantren Ploso, sebelum Bechi menyerahkan diri pada 7 Juli 2022. Jaksa menuntut 16 tahun penjara, namun Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun pada 17 November 2022.
Rencana pemberian PB sejak Agustus 2025 menuai sorotan tajam. Pendamping korban meminta pemerintah memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif demi melindungi korban dari potensi trauma berulang. (aan/mar)










