KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna mempercepat penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2022, Pemerintah Kota Kediri menunjuk 5 organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai fasilitator, salah satunya adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri.
Sebagai fasilitator yang mendampingi 5 OPD lain, Dinas Kominfo Kota Kediri memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis tentang penyusunan SKP sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permenpan RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Adapun kelima OPD yang berada di bawah bimbingan dinas kominfo meliputi dinas perhubungan, satpol PP, dinas arsip dan perpustakaan daerah, BPBD, serta dinas koperasi dan UMTK.
Sekretaris Diskominfo Kota Kediri, Marheni Sita Dewanti, saat membuka bimtek penyusunan sistem kinerja ASN menuturkan, dalam penyusunan SKP terdapat 2 elemen penting, yaitu rencana kinerja (RK) dan indikator kinerja individu (IKI).
"Kedua elemen penting harus segera diselesaikan. Terlebih, SKP Ini sebagai salah satu persyaratan diterimanya tambahan penghasilan pegawai (TPP) di tahun 2022, karena sudah mulai ditetapkannya PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS," terang dia, Kamis (13/1).
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Selain dinas kominfo terdapat 4 OPD lain yang juga menjadi tim fasilitator, yaitu badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM), badan perencanaan, pembangunan daerah (bappeda), bagian organisasi, dan Inspektorat Kota Kediri. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News