KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kawanan sindikat penjahat spesialis pecah kaca mobil, berhasil diungkap Satreskrim Polres Kediri Kota. Empat pelaku pencurian berhasil ditangkap, terdiri dari satu pelaku utama dan tiga orang lainnya sebagai penadah hasil curian.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, menjelaskan untuk pelaku utama adalah RH (37) warga Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Sedangkan tiga lainnya adalah penadah, yaitu HMS (30) warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Pakisjajar, Malang; KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; dan EP (48) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Wahyudi, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Polres Kediri Kota. Pada Kamis (14/10/2021) pukul 19.30 WIB lalu, terjadi pencurian sebuah tablet di dalam mobil yang parkir sebelah selatan simpang tiga Jl. Penanggungan Gg. II Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat tersangka. Awalnya, petugas menangkap HMS di Kota Malang, karena diketahui jika tablet yang dicuri tersebut terdeteksi berada di Kota Malang," terang Wahyudi, Jumat (14/1).
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Setelah diperiksa, HMS ini ternyata diketahui hanya sebagai penadah. Dia mengaku membeli tablet tersebut dari KAW dengan harga Rp 1.100.000.
"Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW di wilayah Malang. Ternyata diketahui tablet tersebut dibelinya dari EP," imbuh dia didampingi Kasatreskrim AKP Girindra Wardana dan Kasi Humas Iptu Henry Mudi Yuwono..
Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP. Dari pengakuan EP, jika dia disuruh RM untuk menjual tablet tersebut.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
RM akhirnya berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah tablet, 1 buah obeng warna oranye, dan 1 buah topi nike warna hitam, celana hitam, jaket hitam.
Dalam melakukan aksinya, RH berperan sebagai eksekutor. Ia melakukan aksi bersama seorang temannya berinisial M (saat ini diamankan Polres Mojokerto). RH berperan mengambil barang berharga dengan cara merusak kaca mobil dengan menggunakan alat obeng. Sementara M berperan mengawasi dan menyetir sepeda motor
"Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”tutup AKBP Wahyudi. (uji/ns)
Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News