KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Malang Kota membantah tudingan bahwa penanganan kasus dugaan pengeroyokan di kawasan Jalan MT Haryono berjalan di tempat.
Polisi menegaskan proses hukum terus berjalan dan kini telah memasuki tahap penyidikan dengan satu orang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin sebagai respons atas pemberitaan yang mempertanyakan kepastian hukum terhadap laporan korban.
"Informasi yang menyebut penyidik melakukan pembiaran atau tidak menindaklanjuti perkara tidak benar. Penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum, berbasis alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan KUHAP," tegas Kompol Aji, Kamis (23/7/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim terkait dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial YH pada 13 Mei 2026.
Saat itu korban datang untuk membantu kerabatnya yang tengah menghadapi persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector.
Korban mengaku diteriaki "maling" dan "tabrak lari" sebelum dihentikan sekelompok orang dan diduga dikeroyok hingga mengalami luka di kepala, wajah, serta beberapa bagian tubuh lainnya.
Kompol Aji menjelaskan, setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, pihak perusahaan pembiayaan, hingga perusahaan jasa pengamanan aset.
Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan disertai penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Hasil penyidikan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan YF alias Danu. Berdasarkan hasil gelar perkara pada 19 Juli 2026, penyidik menetapkan YF sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, proses pemanggilan terhadap tersangka tidak berjalan sesuai harapan. Polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan dan menerbitkan surat perintah membawa.
Meski demikian, tersangka diketahui telah meninggalkan tempat kosnya di kawasan Arjosari, Kecamatan Blimbing.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk menelusuri alamat terakhir dan meminta keterangan Ketua RT setempat. Karena keberadaan tersangka belum diketahui, penyidik menerbitkan DPO sebagai langkah penegakan hukum," ujar Kompol Aji.
Satreskrim Polresta Malang Kota saat ini masih memburu tersangka berdasarkan DPO Nomor DPO/29/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim. Di saat yang sama, penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Menurut Kompol Aji, penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian karena peristiwa tersebut terjadi di lokasi yang dipadati banyak orang. Oleh karena itu, setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang cukup agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam proses hukum.
Penyidikan juga diperkuat dengan hasil Visum et Repertum RSUD Dr. Saiful Anwar yang menyatakan korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta luka robek dan memar pada kelopak mata kiri akibat benturan benda tumpul.
Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dad/van)










