Kejari Kabupaten Malang Naikkan Status Dugaan Korupsi Pasar Karangploso ke Penyidikan

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menaikkan status dua perkara dugaan korupsi di Pasar Karangploso dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Langkah tersebut menandai keseriusan penanganan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan los dan bedak di Pasar Sayur serta Pasar Buah Karangploso.

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, menyatakan bahwa kenaikan status perkara itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pihaknya. 

“Dua perkara yang kami tangani, status perkaranya telah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ucapnya pada Senin (14/9/2026).

Menurut dia, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan fasilitas pasar yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya pedagang dan petani. Pasar Karangploso disebut berperan penting dalam perdagangan hasil pertanian di Kabupaten Malang.

Memasuki tahap penyidikan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari kalangan pedagang, pengurus paguyuban, pejabat, hingga pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga mulai membedah dokumen dan transaksi terkait pengelolaan kios, bedak, dan los. Pendalaman terhadap aliran dana dilakukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Kami terus melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, verifikasi dokumen, serta penelusuran penerimaan dan aliran dana,” kata Fahmi.

Ia menegaskan, Kejari Kabupaten Malang tidak akan gegabah dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Fahmi meminta semua pihak kooperatif dan menghormati proses hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan tidak akan terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Kami akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya. (dad/mar)