Maling Motor Milik Mahasiswa di Malang Ditangkap saat Hendak Jual Hasil Curiannya

MALANG,BANGSAONLINE.com - Polres Malang menangkap seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor milik mahasiswa di Kecamatan Dau.

Pelaku berinisial RS (29), warga Perum Green Village Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ditangkap sehari setelah kejadian saat diduga hendak melakukan transaksi jual beli motor hasil curian.

Sepeda motor yang dicuri merupakan milik CP (24), mahasiswa asal Desa Kualagading, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pencurian terjadi di Cafe Puspitasari, Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kamis (24/9/2026) malam.

Saat itu, CP datang ke kafe sekitar pukul 20.30 WIB untuk menikmati kopi bersama teman-temannya.

Sepeda motor Honda Vario warna putih miliknya diparkir di depan kafe.

Namun, motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi setang tidak terkunci.

Sekitar pukul 22.34 WIB, seorang pria terlihat membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.

Menariknya, pelaku tidak menyalakan mesin motor. Berdasarkan rekaman CCTV, sepeda motor dibawa dengan cara dinaiki sambil didorong menggunakan kaki.

CP baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 00.30 WIB saat hendak pulang.

Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat kendaraannya telah dibawa oleh seseorang.

"Korban kemudian mengecek CCTV dan melihat motornya dibawa seseorang. Dari rekaman itu terlihat kendaraan dibawa dalam kondisi mesin mati," kata Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono, Selasa (29/9/2026).

CP selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau sekitar pukul 01.30 WIB.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan sepeda motor sekaligus pelaku pencurian.

Penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat (25/9) malam. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai rencana transaksi jual beli sepeda motor yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.

Transaksi tersebut disebut akan berlangsung di sekitar Indomaret depan Universitas Merdeka Malang.

Tim Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Dau kemudian bergerak menuju lokasi.

Petugas mengamankan RS bersama sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

"Petugas mendapatkan informasi adanya transaksi sepeda motor yang diduga berkaitan dengan pencurian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga tersangka berhasil diamankan bersama kendaraan yang diduga milik korban," ujar Budiono.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan Honda Vario warna putih tahun 2020 dengan nomor polisi BM-3509-BAA.

Selain sepeda motor, polisi turut menyita STNK, BPKB, kunci kontak, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sepeda motor tersebut kemudian dicocokkan dengan identitas kendaraan milik korban.

Akibat pencurian tersebut, CP mengalami kerugian sekitar Rp19,5 juta.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polsek Dau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

RS dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.