SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Wanita bernama CR (39), warga Jalan Raya Letnan Abdullah, Kelurahan Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, ditangkap Reskrim Polsek Gununganyar setelah diduga membawa kabur sepeda motor yang disewanya.
CR diduga menyewa motor milik AESY dengan sistem sewa harian sebesar Rp100 ribu di wilayah Gununganyar.
Pada awalnya, pembayaran sewa berlangsung lancar, tetapi setelah beberapa kali pembayaran, pelaku menghilang bersama kendaraan yang disewanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gununganyar Surabaya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Kasihumas Polrestabes Surabaya Hadi Ismanto mengatakan korban pertama kali menyewakan sepeda motor kepada pelaku pada Sabtu, 16 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Kendaraan yang disewakan berupa sepeda motor Honda bernopol L 4481 LT.
Pelaku awalnya menyewa kendaraan tersebut selama tiga hari, mulai 16 Juni 2026 hingga 19 Juni 2026, dengan tarif Rp100 ribu per hari.
"Kemudian CR melakukan perpanjangan sewa setiap harian, hingga mengalami tunggakan pembayaran selama 25 hari dan tidak ada pembayaran," kata Hadi, Jumat (18/9/2026).
Selama hampir satu bulan, pelaku tidak memberikan konfirmasi terkait perpanjangan sewa.
Korban juga telah berupaya menghubungi CR melalui WhatsApp serta memberikan surat somasi agar segera melunasi pembayaran dan mengembalikan kendaraan.
Karena tidak tercapai kesepakatan, pada 9 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama tim rental motor mencari keberadaan pelaku.
Pada sore harinya, pelaku datang ke kantor rental, tetapi tidak dapat mengembalikan sepeda motor yang telah disewanya.
"Tidak adanya pembayaran serta kendaraan juga tidak kembali, Korban kemudian melaporkan ke Polsek Gununganyar Surabaya untuk guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh Hadi.
Polsek Gununganyar kemudian bergerak setelah menerima laporan korban. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan saat ini CR telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya BPKB, STNK sepeda motor bernopol L 4481 LT, satu lembar formulir order Rental Leandra Group, serta surat somasi. (rus/van)










