Ayah dan Anak di Bangkalan Ditangkap Usai Curi Motor, Aksi Terekam CCTV

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terekam CCTV.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (47) dan MSA (13) yang merupakan ayah dan anak.

Polisi menduga kedua pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian, mulai dari telepon seluler hingga kendaraan bermotor.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triasworo mengatakan, penangkapan bermula dari aksi pencurian sepeda motor di sebuah rumah makan di Jalan Raya Ketengan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Bangkalan, pada Selasa, 1 September 2026 malam.

Aksi tersebut terekam CCTV yang terpasang di rumah makan. Rekaman itu kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku.

"Dari situ kami berhasil identifikasi dan melacak keberadaan dua pelaku. Kami lalu melakukan pengejaran dan menangkap keduanya serta barang bukti motor yang dicuri pelaku," kata AKP Eriek saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Selasa, 15 September 2026.

Dalam menjalankan aksinya, MA dan MSA memiliki peran berbeda. MSA bertugas mengawasi situasi, sedangkan MA mengambil barang milik korban.

Menurut Eriek, MA sengaja melibatkan anaknya untuk mengurangi kecurigaan korban saat mereka menjalankan aksi pencurian.

"Anaknya ini diajak oleh sang bapak, kemudian dilakukan beberapa kali," ujarnya.

Eriek menyebut, keterlibatan MSA dalam aksi pencurian tersebut bukan kali pertama. Polisi menduga keduanya telah berulang kali melakukan tindak pidana.

"Ini sudah kesekian kalinya, karena pelaku bapak-anak ini selalu menjalankan aksinya, mulai dari pencurian HP hingga mencuri kendaraan bermotor," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario milik korban dan Honda CBR yang diduga digunakan sebagai sarana oleh kedua pelaku saat beraksi.

"Kedua barang bukti sepeda motor itu merupakan hasil tindak pidana pencurian," ucap Eriek.

Kini, MA dan MSA diamankan di Satreskrim Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum. MA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (van)