KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polsek Sukun menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MR di Jalan Pisangcandi Barat, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Selasa (15/9/2026).
Laporan diterima melalui Call Center 110 sekitar pukul 18.00 WIB, sementara dugaan peristiwa terjadi pukul 12.00 WIB.
Begitu laporan masuk, personel Bhabinkamtibmas bersama piket Reskrim dan patroli Polsek Sukun langsung mendatangi lokasi untuk pengecekan awal dan memberikan pendampingan kepada korban.
Berdasarkan keterangan awal, korban dibuntuti pengendara motor matik berhelm merah yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menyebut laporan melalui 110 menjadi dasar respons cepat kepolisian.
“Setelah menerima laporan, personel Polsek Sukun langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mendampingi korban,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Korban kemudian diarahkan membuat laporan resmi di SPKT Polresta Malang Kota, dan mendapatkan pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Ia juga menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSSA Malang.
Polisi mengumpulkan bukti pendukung, termasuk rekaman CCTV dari pihak keamanan kampus untuk mencocokkan keterangan korban dan mengidentifikasi pengendara terduga pelaku.
“Tujuannya agar laporan segera ditindaklanjuti, korban mendapat pendampingan, dan petugas memperoleh bukti untuk penyelidikan,” kata Lukman.
Hingga hari ini, polisi masih menelusuri pengendara yang diduga terlibat. Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat tidak ragu melapor melalui Call Center 110, layanan Jogo Malang Presisi di 08111272000, atau kantor polisi terdekat. (dad/mar)










