Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Malang

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota membeberkan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Perkara tersebut dilaporkan oleh AR (18), mahasiswa asal Mojokerto, dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2026. Terlapor berinisial ARH (22), mahasiswa asal Sumenep, yang sebelumnya dikenal korban melalui TikTok.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai SOP dan ketentuan hukum.

“Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” ujarnya, Selasa (6/10/2026).

Peristiwa terjadi pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kos Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki.

Berdasarkan keterangan korban, terlapor diduga melakukan tindakan seksual meski korban menolak. Korban akhirnya berhasil keluar setelah menghubungi teman-temannya dan melaporkan kejadian ke polisi melalui layanan 110.

Polisi telah melakukan pemeriksaan medis melalui visum et repertum di RSSA Malang, pemeriksaan psikologi di RS Bhayangkara Surabaya, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi. Gelar perkara juga dilakukan dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.

Saat ini, penyidikan masih berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti. Dugaan perkara mengacu pada Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Prinsip kami adalah memberikan perlindungan kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” kata Lukman. (dad/mar)