Tipu Rekan Bisnis, Dijebloskan Penjara

Tipu Rekan Bisnis, Dijebloskan Penjara Tersangka penipuan dihadapan penyidik Polsek Waru. foto : nanang ichwan/BANGSAONLINE

SIDOARJO (BangsaOnline) - Eko Ariyanto (46) warga Jalan Raya Sedati No 23 dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Waru karena melakukan penipuan bisnis penjualan Meubel. Dia dilaporkan oleh rekan bisnisnya M. Zainuri yang warga Tambak Oso Kecamatan Waru.

Kasus penipuan yang dilakukan pemilik toko “Meubel Gigih” di Jalan Raya Gedangan ini, berwal korban sudah investasi uang sebesar Rp 100 juta kepada tersangka dengan perjanjian bagi keuntungan sebesar Rp 5 juta perbulan. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi.

“Kita terima laporan dari korban dengan membawa bukti-bukti. Setelah kita pastikan adanya unsur tindak pidananya, maka tersangka kami tangkap dirumahnya,” tutur Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Valentino Hutapea kepada wartawan, Senin (30/03).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengelak telah melakukan penipuan dan mengaku usahanya sedang tidak untung. Sehingga, dia hanya mampu memberikan fee bisnis kepada korban 2 kali saja.

“Korban hanya diberi keuntunggan selama 2 bulan saja. Lalu 8 bulan berikutnya tidak dibayar. Akhirnya korban melaporkan penipuan ini, ” ungkap Valentino.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku uang tersebut digunakannya untuk keperluan bisnis dan kebutuhan hidupnya.

“Saya pakai kebutuhan bisnis dan kebutuhan saya,” akunya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.