SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - MWS (40), warga Sidoarjo berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo lantaran tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi cabul itu terjadi pada bulan Agustus 2020. Namun, kasusnya baru terbongkar saat ibu korban lapor ke polisi.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Ibu korban sempat tidak percaya. Namun setelah korban pergi ke rumah kerabatnya dan lapor, kemudian diceritakan lagi ke ibunya, baru percaya dan lapor ke polisi," cetus Kombes Pol Kusumo, Senin (17/1/2022).
Kusumo menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan pelaku, sedikitnya empat kali. Pertama, tersangka mencabuli korban saat tersangka mengajari korban bermain gitar.
"Pertama dilakukan di kamar tersangka. Tersangka duduk di samping korban kemudian memegang kemaluan korban. Karena kaget, korban pergi keluar kamar. Saat itu ibu korban sedang mandi," jlentreh Kusumo.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Aksi kedua terjadi setelah korban bertengkar dengan ibunya. Korban kemudian lari masuk ke dalam kamar. Saat korban menangis, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menciumi pipi serta memeluk korban.
Pencabulan yang ketiga terjadi saat korban rebahan di atas sofa, lalu tersangka datang dan menindih tubuh korban kemudian memasukkan tangannya ke dalam baju korban.
"Tersangka melepas BH korban dan meremas-remas payudara korban sambil mengancam korban agar tidak memberitahukan aksinya ke ibu korban," katanya.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Aksi cabul yang terakhir, terjadi di kamar korban. Waktu itu tersangka masuk ke dalam kamar sambil membawa kado ulang tahun. "Tersangka ini memeluk korban sambil berkata kangen," ucapnya.
Karena korban takut, akhirnya korban menceritakan aksi bejat bapak tirinya kepada bibi korban dan ibu korban. "Setelah mendapat laporan dan kami lakukan penyelidikan, tersangka kami amankan di kawasan Waru," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan dan dijerat pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan/penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (cat/ian)
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News