Bahas Raperda Perlindungan Disabilitas, DPRD Kabupaten Kediri Minta Masukan PDKK

Bahas Raperda Perlindungan Disabilitas, DPRD Kabupaten Kediri Minta Masukan PDKK Umi Salamah, Ketua Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri (PDKK). foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Kediri menggelar RDP (rapat dengar pendapat) dengan Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri (PDKK) dan perkumpulan difabel lainnya di Kabupaten Kediri, Rabu (19/1).

Dalam RDP tersebut, dewan minta masukan kepada PDKK dan perkumpulan difabel terkait yang akan dibahas wakil rakyat.

Baca Juga: Dansatgas TMMD Ke-122 Beri Bantuan Sembako ke Penyandang Disabilitas

Umi Salamah, Ketua PDKK mengatakan bahwa para penyandang disabilitas sangat berharap ada perhatian dari pemerintah.

"Harapan kami, raperda perlindungan disabilitas segera masuk dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Kediri. Ada 14 item yang perlu dibahas, tapi tadi baru 8 item yang didiskusikan," terangnya, Rabu (19/1).

Menurut Umi, setelah ini, pihaknya akan terus mengawal pembahasan raperda perlindungan disabilitas sampai disahkan menjadi perda.

Baca Juga: Gandeng HWDI, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas

"Di Kabupaten Kediri ada sekitar 4.500 penyandang disabilitas, tapi belum semua menjadi anggota PDKK. Ke depan, kami akan terus menyosialisasikan keberadaan PDKK kepada para penyandang disabilitas di Kabupaten Kediri, agar mereka mau menjadi anggota PDKK," tukasnya.

Sementara Slamet Turmudi, Plt Kepala Dinsos Kabupaten Kediri, dalam RDP tersebut menyatakan raperda perlindungan disabilitas ini untuk menindaklanjuti UU penyandang disabilitas yang telah ada sejak tahun 2016.

"Kami ucapkan terima kasih atas masukan dari kawan-kawan penyandang disabilitas yang tergabung dalam PDKK maupun Gergatin Kabupaten Kediri. Bila raperda perlindungan disabilitas ini disahkan, maka kami akan banyak ruang untuk mengakomodir permasalahan sosial, termasuk membantu teman-teman disabilitas," ujar Slamet.

Baca Juga: Peringati HUT ke-12, PDKK Bertekad Wujudkan Disabilitas Mandiri dan Berdaya

Ia berharap, ke depan semua penyandang disabilitas bisa masuk ke perkumpulan disabilitas, agar pemerintah lebih mudah untuk memonitor. "Karena disabilitas itu adalah masyarakat berkebutuhan khusus di mana negara hadir di dalamnya," tuturnya.

Lutfi Mahmudiono, Wakil Komisi I DPRD Kabupaten Kediri yang memimpin RDP, mengatakan RDP ini adalah salah satu proses persiapan untuk pembahasan raperda perlindungan disabilitas di Kabupaten Kediri.

"Kami menggelar rapat dengar pendapat ini, setelah kami menerima surat dari Ketua PDKK, Mbak Umi Salamah. Mbak Umi mengajukan surat ke DPRD untuk meminta waktu supaya bisa melakukan audiensi dan hari ini telah kita fasilitasi koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dari para kepala dinas terkait," kata pria yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kediri itu.

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Kediri Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Dalam RDP ini, beberapa kepala dinas terkait juga menyatakan dukungan terhadap pembahasan raperda perlindungan disabilitas. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO