Bermodus Meditasi, Guru Tari di Kota Malang Setubuhi 6 Anak di Bawah Umur Berkali-kali

Bermodus Meditasi, Guru Tari di Kota Malang Setubuhi 6 Anak di Bawah Umur Berkali-kali Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi saat konferensi pers, Kamis (20/1) di Mapolresta Malang Kota.

Dari tujuh korban tersebut, lanjutnya, ada enam korban disetubuhi dan satu orang korban pencabulan yang masih dalam tahap pemeriksaan petugas.

Korban yang rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku, dan masing-masing ada yang 2 kali dan 3 kali yang dilakukan atau pencabulan.

"Korban diiming-imingi harapan, nantinya akan menjadi penari yang lebih baik lagi dengan melakukan ritual tersebut," ungkap Buher.

Ia mengimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat yang mengetahui kejadian itu untuk segera melapor kepada petugas kepolisian.

“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, pelaku terancam dan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO