SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap satu perampok berinisial H (30) di Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, yang terjadi pada Sabtu (15/1). Pelaku yang berasal dari Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, itu melemparkan bondet kepada warga sekitar ketika ketahuan mengambil motor yang berada di teras rumah saat pagi buta.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, memaparkan kronologi peristiwa tersebut. Bermula saat pelaku H hendak melakukan aksi perampokan, namun aksinya diketahui seorang warga setempat berinisial B. Pelaku kemudian berupaya kabur dengan dibonceng rekannya (G) yang menunggu di atas motor.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
“Namun, B berhasil menarik kaos pelaku hingga terjatuh dari motor. Merasa kepepet, H melemparkan bondet ke B, sehingga menjadi korban ledakan yang mengenai badan warga termasuk pelaku,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (24/1).
Berdasarkan kejadian ini, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi pelaku setelah menggelar penyelidikan. Kemudian, kata Kusumo, pelaku ditangkap di rumahnya pada 23 Januari 2022 dan pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku H merupakan residivis di wilayah Pasuruan, dan DPO perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama, rampok lempar bondet,” tuturnya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News