GRESIK (BangsaOnline) - Genderang perang terhadap peredaran obat-obatan terlarang terus digalakkan Polres Gresik dan jajaran. Siang tadi (1/4), Polres Gresik menggelar hasil tangkapan narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Gresik.
Dalam rilis tersebut ada 17 orang pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan pil koplo jenis dobel L yang ditunjukkan ke publik yang berhasil diringkus di berbagai daerah di Kabupaten Gresik.
Ke-17 pelaku adalah, berinesial ABR, ABK, SU.S, STN, MTD, M.LZ, SPR, SPT, IMW, ADR.SPT, KH ANM, ADK, SS.AR, SF.MK, IBHM, ADR.ST, SDR.
Selain menangkap 17 pelaku, Polres Gresik juga mengamankan BB (barang bukti) berupa 5 paket sabu, 5 paket ganja kering, 28 ribu pil koplo, 9 buah HP, korek gas, sedotan, serta gunting. "Semua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Gresik," kata Kapolres, AKBP E. Zulpan.
Menurut dia, penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut berawal, dari informasi warga dalam kurun waktu satu bulan ini terkait aktivitas pelaku sebagai pengedar maupun pengkonsumsi narkoba. "Kami berterima kasih kepada masyarakat atas kerjasamanya, sehingga kami berhasil meringkus 17 pelaku," jelasnya.
Ditambahkan Zulpan, dari 17 pelaku yang berhasil diringkus, kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, dan untuk ke dua belas orang pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimum 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News