Gandeng Kejati, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Senilai Rp 200 Miliar Lebih

Gandeng Kejati, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Senilai Rp 200 Miliar Lebih Aset Pemkot Surabaya di Jalan Pemuda Nomor 17 yang sebelumnya dikuasai PT Maspion. Aset itu berada di sisi timur Alun-Alun Suroboyo.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sinergi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam penyelamatan aset negara terus membuahkan hasil. Kali ini, aset pemkot yang ada di Jalan Pemuda nomor 17 atau yang ada sisi timur diserahkan secara sukarela oleh PT kepada . Proses hukum yang dilakukan kedua belah pihak pun akhirnya selesai dan ditutup.

Penyerahan aset seluas 2.143 meter persegi itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim, Rabu (26/1/2022). Bahkan, saat itu menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya karena berhasil membantu mengembalikan aset.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Rakerda Kejati Jatim, Zanariah Harap Kolaborasi Semakin Solid

Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir mengatakan bahwa aset milik yang ada di Jalan Pemuda 17 itu diperkirakan bernilai Rp 200 miliar lebih, karena memang tempatnya sangat representatif, berada di tengah kota.

“Tadi sudah ada penyerahan secara sukarela dari dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT ) kepada . Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota,” tegas Kajati Jatim.

Penyerahan sertifikat ke Eri Cahyadi (dua dari kanan)

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Ia berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan yang rugi adalah masyarakat Surabaya. Apalagi, di sana sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan.

Dia mengaku sangat bersyukur pada hari ini sudah ada kesepakatan dan ada penyerahan kepada . “Kami sangat bersyukur dan sangat senang,” ujarnya.

Sementara itu, Eri Cahyadi sangat bersyukur pada hari ini aset di Jalan Pemuda Nomor 17 sudah diserahkan dengan legowo oleh PT kepada . Tentunya dengan bantuan Kajati Jatim beserta jajarannya.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Sebelumnya, saling gugat dengan PT . Pemkot menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi kalah di PTUN. "Sehingga kalau ini diteruskan, sampai 15 tahun pun tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," cetus Eri.

"Tapi alhamdulillah, dengan tangan dingin dan pendampingan dari Pak Kajati Jatim beserta jajarannya, dengan pendekatan yang luar biasa, akhirnya tanah aset itu diserahkan ke pemkot," tambahnya.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Menurut Wali Kota Eri, aset yang terletak di Jalan Pemuda No. 17 Surabaya itu harga per meternya sekira Rp 100 jutaan. Sehingga kalau 2 ribu meter saja sudah sekitar Rp 200 miliar. Aset itu telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1.

Ia berharap tanah aset itu bisa bermanfaat bagi kepentingan umat. Bahkan, ketika ada investasi yang masuk, secara otomatis investasi itu harus bisa mempekerjakan orang Surabaya dan bisa menggerakkan UMKM serta bermanfaat untuk warga Surabaya.

“Jadi, siapa pun yang berinvestasi, harus seperti itu syaratnya. Bayangkan kalau misalnya ada investasi yang masuk terus mempekerjakan warga Surabaya dan UMKM bisa masuk di dalam investasi itu, maka saya yakin akan bisa mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Kota Surabaya,” tegasnya.

Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo

Wali Kota Eri juga yakin bahwa Alim Markus itu adalah orang yang selalu mengedepankan kepentingan UMKM Kota Surabaya dan mempekerjakan orang-orang Surabaya. Makanya, itulah yang harus dikolaborasikan dengan pendekatan yang disampaikan oleh Kajati Jatim.

"Dengan cara itu, diharapkan Pak Alim Markus bisa lebih legowo menyerahkan aset tersebut. Nantinya pemanfaatan ke depannya untuk masyarakat Kota Surabaya," ujarnya.

Wali Kota Eri juga memastikan bahwa aset tersebut akan dikembangkan untuk perluasan . Bahkan, pemanfaatan aset itu ke depannya juga akan meminta pendampingan dari Kejati Jatim, sehingga setiap langkah yang dilakukan oleh jajaran pemkot akan tetap terarah dan tidak menyalahi hukum.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

"Perluasan akan tetap ada, dan kami tetap meminta pendampingan dari jajaran Kejati Jatim," katanya.

Direktur Utama PT Alim Markus dalam kesempatan itu hanya meminta doa restunya, karena sudah dibicarakan dengan Kajati Jatim dan juga . "Mohon doa restu," pungkasnya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO