MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna di Gedung Graha Whicesa Jl RA Basoeni No. 35 Sooko, Mojokerto, Senin (7/2).
Ada beberapa agenda pada paripurna kali ini, di antaranya penetapan perubahan Propemperda Tahun 2022, dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan bupati atas raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.
Baca Juga: Wujudkan Harkamtibmas, Polres Mojokerto Gelar Patroli
Paripurna juga membahas raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2019 tentang badan usaha milik desa. Serta agenda terakhir, yaitu penyampaian nota penjelasan DPRD atas dua raperda. Yakni raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman, serta raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam penjelasannya mengatakan, bahwa raperda tentang dana cadangan pilbup disusun berdasarkan pasal 80 ayat 5 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, juga maengacu pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 tahun 2019 tentang pendanaan pilkada.
Adapun terkait pencabutan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang BUM Desa, bertujuan mewujudkan keselarasan regulasi di daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Kampanye di Utara Sungai Brantas, Lautan Masyarakat Siap Menangkan Pasangan Mubarok
Tampak hadir dalam paripurna kali ini, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh bersama pimpinan dan seluruh anggota dewan, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, jajaran forkopimda, serta para OPD dan camat se-Kabupaten Mojokerto. (mym/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News