SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo berhasil menangkap terduga pelaku tabrak lari di Flyover Jalan Raya Waru, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (10/2).
Kendaraan yang kabur usai menabrak pengendara lain yaitu Isuzu Elf nopol P 7044 WN yang dikemudikan Siswoko (37), asal Dusun Krajan, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan yang terjadi pukul 06.15 WIB itu berawal saat kendaraan Elf Nopol P 7044 WN melaju dari arah utara ke selatan (Surabaya - Sidoarjo).
Setelah berada di atas Flyover Waru, kendaraan tersebut oleng ke kanan sehingga menabrak mobil Daihatsu Xenia nopol W 1195 SW yang dikemudikan Sehpinta Peranginangin (54) warga Bluru Kidul, Sidoarjo yang melaju dari arah berlawanan.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk di Simpang Tiga Pawindo Krian Sidoarjo
Usai menabrak mobil Xenia, pengemudi Isuzu Elf berusaha melarikan diri ke arah selatan (Sidoarjo). Beruntung anggota Unit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo mendapat informasi dan diketahui mobil tersebut masuk ke Perumahan Delta Sari.
"Langsung dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Jalan Delta Sari Indah depan ruko," kata AKP Sugeng Sulistiyono Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Polisi di Sidoarjo gelar Sosialisasi dan Baksos ke SD Terpencil saat Operasi Zebra Semeru 2024
Meski dalam kecelakaan itu tidak menimbulkan korban jiwa, pengendara yang berusaha melarikan diri usai menabrak, melanggar pasal 310 ayat 1. "Yang bersangkutan kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Sugeng. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News