SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lima saksi kasus tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya menjalani pemeriksaan oleh KPK. Salah satu tersangka, IIH, diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (11/2).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jatim.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pengelola Yayasan Budi Kencana yang Cabuli Anak Asuh Sejak 2022
"Dua hari yang lalu, ada surat permohonan penggunaan tempat dari KPK. Jadi cuman pinjam tempat aja di Polda Jatim," kata Gatot pada BANGSAONLINE.com, Jumat (11/2).
Menurut Gatot, dua hari yang lalu sebenarnya juga sudah ada rencana pemeriksaan tersebut, namun saksi-saksi tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Karena dua hari yang lalu para saksi tidak datang, hari ini rencananya akan diperiksa kembali," terangnya.
Baca Juga: Bus Kota JMP-Bungurasih Tabrak Pembatas Jalan, Kerugian Capai Rp25 Juta
Perwira dengan melati tiga di pundaknya ini tidak menyebutkan siapa saja saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK.
"Kita tidak tahu siapa saja yang dipanggil, itu kewenangan mereka," pungkas Gatot.
Dari informasi yang dihimpun, hari ini Jumat (11/2) ada lima saksi yang akan diperiksa penyidik KPK di Ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim jalan Ahmad Yani Surabaya. Mereka yang diperiksa mulai dari Wakil Ketua PN, advokat, hingga staf accounting. (ana/ns)
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Motif Pelaku Mutilasi di Ngawi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News