SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim bersama instansi terkait, khususnya Perhutani, memperketat pengamanan dan menetapkan status siaga penuh menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (14/9/2026). Pengawasan ketat dan patroli sekat bakar difokuskan di tujuh area pegunungan rawan karhutla, yakni Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, dan Lemongan.
Personel Polres di wilayah tersebut dilibatkan untuk meminimalkan potensi kebakaran. Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, “Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau.”
Penguatan strategi ini merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 yang memerintahkan pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan titik rawan, intensifikasi patroli terpadu, serta kesiapsiagaan personel darat maupun udara.
Polda Jatim mengedepankan tindakan preventif berupa edukasi dan patroli, namun penegakan hukum tetap diberlakukan bagi pelaku pembakaran hutan.
“Kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar,” kata Abast.
Untuk mempercepat deteksi dini hotspot, sinergi antarlini terus diperkuat. Peran Bhabinkamtibmas di lereng gunung dioptimalkan untuk mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api.
Polda Jatim juga mengingatkan sanksi berat bagi pelaku karhutla. Berdasarkan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjerat pelaku dengan ancaman penjara 3–10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,” ucap Abast. (rus/mar)










