BANGSAONLINE.com - Sebelum memutuskan untuk membeli asuransi mobil, apakah kamu sudah mengetahui apa saja jenis, manfaat, dan premi dari asuransi mobil?
Nah, asuransi mobil yang paling umum itu ada dua jenis, yaitu asuransi all risk dan asuransi total loss only (TLO).
Baca Juga: Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia Terbaru
Asuransi all risk atau biasa disebut comprehensive ini memberikan perlindungan menyeluruh terhadap semua risiko kendaraan, baik skala kecil ataupun skala besar.
Sedangkan asuransi TLO memberikan proteksi jika kendaraan mengalami kerusakan parah lebih dari 75 persen atau kehilangan mobil.
Apa keunggulan proteksi dari asuransi TLO?
Asuransi TLO artinya asuransi atau perlindungan total loss only untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Baca Juga: Tips Memilih Asuransi TLO Terbaik untuk Kendaraan Kesayangan
Pengertian asuransi mobil TLO yang lebih lengkap adalah produk pengelolaan keuangan yang menawarkan jaminan ganti rugi jika terjadi kerusakan total saja atau biaya perbaikan mobilnya minimal 75 persen dari harga kendaraan tersebut di pasaran saat itu.
Asuransi mobil TLO cocok bagi mobil bekas atau berusia cukup tua, karena biasanya mobil tersebut berpotensi lebih besar untuk rusak total. Saat mengajukan kredit mobil bekas, biasanya juga diberikan asuransi TLO mobil bekas. Biasanya usia mobil yang ditanggung oleh produk asuransi ini maksimal 20 tahun.
Asuransi ini juga cocok untuk kamu yang mencari asuransi mobil dengan biaya premi yang murah.
Baca Juga: Manfaat Asuransi Jiwa untuk Membuat Hidup Lebih Tenang dan Aman
Asuransi TLO preminya jauh lebih murah dibandingkan dengan asuransi all risk. Sehingga, asuransi ini lebih disarankan buat kamu yang ingin berhemat.
Apa saja manfaat asuransi TLO?
Salah satu manfaat membeli asuransi mobil TLO adalah agar mobil mendapat perlindungan dari risiko kehilangan dan kerusakan berat. Pasalnya, memiliki mobil diikuti dengan komitmen dan tanggung jawab besar.
Belum lagi jika mengingat biaya perbaikan mobil yang terbilang mahal. Apalagi jika mobil mengalami masalah darurat atau parahnya hilang karena pencurian. Salah perhitungan sedikit, tabunganmu bisa ikut ludes.
Baca Juga: Polis Asuransi Mobil dan Cara Memilih yang Tepat
Bukan cuma mahal, ada faktor risiko lain yang bisa membuat biaya perawatan mobil membengkak jika tidak dilindungi asuransi lho.
Oleh sebab itu, tak ada salahnya memproteksi finansialmu dengan menggunakan asuransi mobil bukan? Asuransi mobil dapat melindungimu dari biaya-biaya tak terduga akibat risiko-risiko tak terduga.
Misalnya komponen mobil yang tiba-tiba tidak berfungsi maksimal, terjadi kecelakaan, atau hilang karena dicuri.
Baca Juga: Asuransi Mobil All Risk dan Apa Saja yang Ditanggungnya
Dengan memproteksi kendaraan menggunakan asuransi, kamu bisa menghemat banyak pengeluaran tak terduga. Jadi, finansial kamu akan tetap aman karena perusahaan asuransi menanggung biaya-biaya tersebut.
Berapa biaya asuransi TLO?
Kita bisa menghitung premi biaya asuransi TLO berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. Ketentuan mengenai premi asuransi kendaraan, termasuk asuransi Total Loss Only, sudah ditentukan di dalam surat edaran OJK tersebut.
Ketentuan ini mencakup perbedaan harga premi asuransi sesuai jenis kendaraan dan wilayahnya. Hal ini menentukan uang pertanggungannya juga.
Kisaran harga premi asuransi Total Loss Only berada pada 0,2% hingga 0,69% dari harga kendaraan nasabah dan dibayar sekali saja untuk mendapatkan perlindungan selama setahun penuh. Berikut tabel rate asuransi TLO dan simulasi perhitungannya.
Jenis kendaraan: Nonbus dan Nontruk
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 | 0 s.d.Rp125.000.000 | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000 –Rp200.000.000 | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000 –Rp400.000.000 | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000– Rp800.000.000 | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kategori 5 | > Rp800.000.000 | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Tarif premi dan kontribusi asuransi kendaraan ini juga disesuaikan dengan lokasi kendaraan bermotor seperti di bawah ini.
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Sebagai contoh, kita ambil kategori 2 dengan jenis kendaraan nonbus dan nontruk dengan uang pertanggungan di atas Rp125 juta hingga Rp200 juta untuk wilayah 2 dengan batas bawah 0,44% dan batas atas 0,53%.
Cara menghitungnya, harga mobil Rp200.000.000 dikalikan premi TLO 0,53%, yaitu Rp1.060.000. Berarti, premi yang dibayarkan per tahun adalah Rp1.060.000.
Jenis kendaraan: Bus, Truk, dan Pickup
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 6 |
Truk & Pickup, semua uang
pertanggungan |
0,88%-1,07% | 1,68%-2,02% | 0,81%-0,98% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 0,23%-0,29% | 0,23%-0,29% | 0,18%-0,22% |
Keterangan:
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Sekarang kamu sudah paham tentang manfaat jaminan ganti rugi dari asuransi TLO ya. Yuk, segera lindungi mobil kesayanganmu sekarang juga!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News