GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Gresik melakukan sosialisasi larangan truk dengan kategori over dimension over load (ODOL) atau bermuatan melebihi kapasitas.
Dipimpin Kanit Kamsel Iptu Yani, satlantas mendatangi pool truk di Jalan Daendels Gresik. Ia mengatakan, sosialiasi ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
“Selain sosialisasi, kami juga melakukan pembagian masker kepada sopir yang tidak menggunakan masker," ucap Yani.
Terpisah, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengimbau seluruh pengusaha angkutan truk besar hingga sopir kendaraan besar agar tidak menggunakan truk dengan muatan berlebih.
Sebab, truk ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengendara lain, dan menimbulkan kerusakan jalan.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
“Truk ODOL ini melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” jelasnya.
Sementara Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi menambahkan sosialisasi larangan truk ODOL ini akan terus digencarkan.
"Razia truk ODOL terus dilakukan Satlantas Polres Gresik di beberapa titik jalan raya yang sering dilalui truk," katanya. (hud/rev)
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News