MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua pekerja serabutan, SK (44) dan SL (54) terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran didapati bermain judi dadu di area Pasar Ngares Kidul, Sabtu (19/2) siang. Mereka ditangkap saat suasana pasar sedang sepi dan dimanfaatkan untuk membuka arena judi dadu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya perjudian di sana. Kasi Humas Polres Mojokerto, IPTU MK Umam, membenarkan peristiwa ini.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
“Setelah dicek petugas Polsek Gedeg ternyata benar bahwa telah terjadi permainan judi dadu,” ujarnya.
Ia menuturkan, Satreskrim Polres Mojokerto datang ke lokasi untuk meringkus para pekerja serabutan yang sedang asyik bermain sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka tertangkap basah dan tak sempat menghindar.
“Pelaku dibawa ke Polsek Gedeg untuk penyidikan lanjut,” kata Umam.
Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak
Ia memaparkan, modus perjudian ini dilakukan antara bandar (SK) dan penjudi (SL) dengan cara bermain menggunakan dadu yang dikocok. Kemudian, lanjut Umam, pemain menebak angka yang keluar dengan menaruh uang taruhan pada lembaran angka.
Besaran nilai judi bervariasi, mulai dari pecahan Rp5 ribu hingga pecahan Rp100 ribu. Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti selembaran alas angka dadu, satu tempurung besi sebagai alat pengocok dadu, tiga buah dadu persegi enam, serta uang tunai sebesar Rp305 ribu yang merupakan hasil jadi bandar.
SK dan SL kini mendekam di rumah tahanan Polres Mojokerto, mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian juncto UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta. (ana/mar)
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News