Main Judi Dadu di Pasar, Dua Pekerja Serabutan Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

Main Judi Dadu di Pasar, Dua Pekerja Serabutan Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Barang bukti dari dua tersangka yang diamankan Unit Reskrim Polsek Gedeg Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua pekerja serabutan, SK (44) dan SL (54) terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran didapati bermain dadu di area , Sabtu (19/2) siang. Mereka ditangkap saat suasana pasar sedang sepi dan dimanfaatkan untuk membuka arena dadu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peran di sana. Kasi Humas , IPTU MK Umam, membenarkan peristiwa ini.

“Setelah dicek petugas ternyata benar bahwa telah terjadi permainan dadu,” ujarnya.

Ia menuturkan, Satreskrim datang ke lokasi untuk meringkus para pekerja serabutan yang sedang asyik bermain sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka tertangkap basah dan tak sempat menghindar.

“Pelaku dibawa ke untuk penyidikan lanjut,” kata Umam.

Ia memaparkan, modus peran ini dilakukan antara bandar (SK) dan pen (SL) dengan cara bermain menggunakan dadu yang dikocok. Kemudian, lanjut Umam, pemain menebak angka yang keluar dengan menaruh uang taruhan pada lembaran angka.

Besaran nilai bervariasi, mulai dari pecahan Rp5 ribu hingga pecahan Rp100 ribu. Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti selembaran alas angka dadu, satu tempurung besi sebagai alat pengocok dadu, tiga buah dadu persegi enam, serta uang tunai sebesar Rp305 ribu yang merupakan hasil jadi bandar. 

SK dan SL kini mendekam di rumah tahanan , mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang peran juncto UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban peran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta. (ana/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO