Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, saat memberi keterangan terkait pembobolan minimarket di daerah Trowulan.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto kembali mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket wilayah Trowulan.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyebut peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (30/5/2026).
"Tersangka masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan dinding gudang," ujarnya.
Dijelaskan olehnya bahwa tersangka berinisial YA (24), warga Jombang, berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor sekitar pukul 02.30 WIB. Lalu, ia memanjat tembok toko dan merusak plafon dengan pisau lipat kecil.
Aksinya terekam CCTV dan menjadi petunjuk penting bagi polisi. Kurang dari 24 jam, polisi menangkap tersangka di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB.
Petugas menyita barang bukti berupa sweater ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek hasil curian.
Aldhino menyatakan, YA merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah dihukum 10 bulan penjara pada 2020 dan 1,5 tahun pada 2024 untuk kasus serupa.
"Jadi pencurian ini merupakan aksi ketiga kalinya yang dilakukan oleh tersangka," katanya.
Menurut pengakuan tersangka, rokok hasil curian rencananya dijual kembali untuk kebutuhan ekonomi keluarga. Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Mojokerto mengimbau pemilik usaha meningkatkan sistem keamanan, terutama pada malam hari. Polres Mojokerto juga akan memperkuat patroli dan penyelidikan guna mencegah aksi serupa. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




