MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Kasus hilangnya uang senilai Rp1,4 miliar di dalam brankas milik kampus Universitas Abdul Chalim Pacet Mojokerto akhirnya terkuak.
Saat ini, Polres Mojokerto telah mengamankan tiga orang tersangka yang diketahui sindikat penuciran antarpulau, mereka berinisial S (50), MAT, dan H.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan ketiga tersangka diamankan di lokasi yang berbeda.
Tersangka S diamankan di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten pada 31 Juli 2026 pukul 14.00 WIB. Sedangkan tersangka MT dan H ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim Kota Pekanbaru pada tanggal 4 Agustus 2026 pukul 22.30 WIB.
“Para pelaku merupakan sindikat profesional. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka memetakan target-target potensial secara acak hanya dengan menggunakan aplikasi Google. Jadi, murni tidak ada keterlibatan orang dalam kampus,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).
Dari rekaman CCTV Kampus, komplotan datang menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2859 KIH dan masuk ke area gedung dengan cara merusak teralis serta jendela ruangan pada Kamis 23 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Di dalam ruangan, tersangka merusak pintu brankas menggunakan linggis lalu menguras seluruh uang tunai senilai Rp1,4 miliar.
Namun, berdasarkan keterangan dari 3 pelaku yang diamankan, didapatkan fakta baru bahwa pelaku berjumlah 5 orang.
“Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan DPO,” jelasnya.
Menurut Kompol Grandika, dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka ini mempunyai peran yang berbeda. Tersangka S berperan menyediakan sarana berupa 1 unit kendaraan dan menerima upah Rp30 juta. Tersangka MT selaku eksekutor yang merusak brankas dengan alat yang disiapkan dan H berperan melakukan pengawasan di sekitar lokasi dan menjadi joki atau sopir.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang membantu menyediakan sarana dengan ancaman 2/3 dari pidana pokok.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit Avanza hitam, 2 linggis, 8 obeng berbagai ukuran, 1 kunci L, 1 kater, 1 tang potong, 6 buff, 1 pasang sarung tangan, 4 unit handphone berbagai merek, 3 kartu Simpati, 2 tas, dan uang tunai Rp5 juta yang disita dari MT.
Dalam pengembangan, penyidik juga menemukan bahwa para pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban, Jawa Timur. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kejahatan lintas daerah dapat kami jangkau dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Grandika. (ana/msn)










