Konferensi pers terkait penangkapan 3 debt collector yang merampas mobil jenis Pajero di Mojokerto.
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto menangkap 3 orang debt collector atau dikenal sebagai matel (mata elang) yang merampas mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport, dan mengancam korban.
Ketiga tersangka yakni JA (32) warga Sidoarjo ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya ditangkap di Perumahan Istana Residence Tulangan, serta MM (43) warga Wonocolo Surabaya ditangkap di Desa Wage, Taman, Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Pria Asal Jombang Ditemukan Meninggal di Depan Musala Hotel Tegalsari Mojokerto
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gandeng Media Perkuat Edukasi Program JKN
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
- Viral Freestyle Motor di Mojokerto, Tiga Pemuda Dijemput Polisi dan Minta Maaf
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan perampasan kendaraan bermotor.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka,” ucapnya, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi empat pelaku. Tiga di antaranya ditangkap pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,” kata Aldhino.






