Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Kota Batu Dibekuk, Pelaku Perempuan Asal Lumajang

Ringkasan Berita
  • Pelaku pencurian rumah kosong di Kota Batu adalah seorang ibu rumah tangga (39 tahun) asal Lumajang yang beraksi sendirian dengan modus berkeliling siang hari menggunakan motor berpelat nomor palsu.
  • Terdapat empat lokasi kejadian dengan total kerugian sekitar Rp70 juta, termasuk uang tunai Rp35 juta dan barang berharga seperti perhiasan, ATM, dan dokumen penting.
  • Modus operandi pelaku adalah memantau rumah yang tampak kosong, kemudian memaksa masuk dengan gunting rumput dan langsung mengambil barang berharga dari kamar utama.
  • Motif pencurian adalah untuk melunasi utang dengan menjual barang curian, dan pelaku kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
  • Bukti yang diamankan polisi meliputi gunting rumput, dompet korban, helm, tas, dan rekaman CCTV yang mendukung proses hukum terhadap tersangka.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batu mengungkap kasus pencurian yang menyasar rumah-rumah kosong di Kota Batu. Pelaku berinisial YLS (39), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Lumajang, kini telah diamankan.

Kasus ini tercatat terjadi di setidaknya tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kota Batu.

Kapolres Batu, melalui Kasat Reskrim AKP Zaenal Arifin, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, pengungkapan bermula dari satu kasus yang terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, pada Kamis (27/8/2026) bulan lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut seorang diri, dari Lumajang langsung menuju lokasi. Saat beraksi, ia mengendarai sepeda motor pribadinya, namun menggunakan pelat nomor palsu, lalu berkeliling menyasar rumah yang sedang tidak berpenghuni,” jelas AKP Zaenal saat ditemui di Mapolres Kota Batu, Sabtu (12/9/2026).

Pelaku diketahui memiliki keakraban dengan warga di wilayah Kota Batu, karena pernah menempati tempat kos di Karangploso yang berbatasan langsung dengan Kota Batu. Modus operandi yang digunakan adalah berkeliling pada siang hari secara acak, untuk memantau rumah yang terlihat kosong dan sepi dari aktivitas warga sekitar.

Saat melakukan aksinya di Desa Gunungsari, jelas AKP Zaenal, pelaku diketahui memaksa masuk menggunakan alat berupa gunting rumput. Setelah berhasil masuk, ia langsung menuju kamar utama korban dan mengambil sejumlah barang berharga, mulai dari perhiasan, uang tunai, kartu ATM, hingga dokumen penting seperti BPKB.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp35 juta dan sisa lainnya berupa barang berharga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku ternyata juga telah melakukan tindak pidana yang sama di tiga lokasi lainnya, termasuk di wilayah Kasembon. Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gunting rumput, dua dompet hitam milik korban dan helm, tas yang tertinggal di lokasi, serta rekaman CCTV yang mendukung pembuktian kasus.

“Dalam keterangannya, motif pelaku murni ingin menguasai barang milik korban untuk kemudian dijual guna melunasi utang-utangnya kepada pihak lain,” jelas Zaenal.

Atas perbuatannya, YLS kini dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pasal pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun. Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Batu. (adi/msn)