MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menangkap komplotan pencuri truk crane yang sebelumnya ditemukan di wilayah Semampir, Surabaya.
Kasus pencurian tersebut terjadi di garasi pabrik beton precast di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, pada Senin (2/3/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka HR (30), warga Kecamatan Kesungtuban, Blora.
Tersangka HR ditangkap Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto di area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 21.00 WIB saat hendak melarikan diri ke Kalimantan pada Jumat (6/3/2026).
“Pelaku kita amankan di Pelabuhan Tanjung Perak saat berencana kabur ke Kalimantan. Setelah diinterogasi, dia mengakui telah mencuri truk tersebut bersama LH," ujar AKP Aldhino, Selasa (10/3/2026).
Polisi kemudian menangkap tersangka lainnya, LH (38), yang turut terlibat dalam perencanaan pencurian truk crane tersebut.
"Penangkapan kami lakukan berdasarkan tindaklanjut laporan korban yang kehilangan truk crane Hino bernopol W 8810 NY di garasi pabrik beton precast Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar," ujar AKP Aldhino, Senin (9/3/2026).
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut setelah merusak gembok pagar garasi menggunakan linggis.
Berbekal rekaman CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Informasi kehilangan kendaraan tersebut juga menyebar luas, termasuk melalui siaran radio Suara Surabaya (SS).
Tidak lama kemudian, truk dengan ciri-ciri yang sama ditemukan terparkir di wilayah Semampir, Surabaya dan diamankan oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjungperak.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku HR diketahui berencana melakukan transaksi COD (cash on delivery) dengan seorang penadah di Surabaya.
"Pelaku tadinya menunggu di situ, tetapi karena sudah ramai di radio dan warga yang penasaran berdatangan, akhirnya dia kabur,” ungkap AKP Aldhino.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.















