Rawan Korupsi Dana Desa, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum

Rawan Korupsi Dana Desa, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Suasana penyuluhan hukum di Kecamatan Sambeng, Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Condro Mahatanto, mengatakan bahwa pihaknya terus memberi penerangan dan penyuluhan hukum bagi pemerintah desa di wilayahnya. Ia mengungkapkan hal tersebut saat menyampaikan materi di agenda dan Penerangan Hukum bagi aparatur desa se- yang digelar di pendopo setempat.

“Kami terbuka jika ada permasalahan hukum di desa-desa yang bapak pimpin, silakan datang ke Kejari Lamongan konsultasikan dengan kami di Kejaksaan,” ujarnya, Selasa (22/2).

Ia memaparkan, Kejari Lamongan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Seksi Datun) kini telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah setempat sebagai institusi di atas pemerintahan desa. Menurut Condro, dimungkinkan pula bagi kejaksaan untuk memberi pendampingan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan di desa.

“Kalau desa ada kegiatan yang nilanya besar atau sangat penting bagi masyarakat, ajukan pendampingan dengan Kejaksaan, kami akan mendampingi formilnya, kita akan berikan pendampingan mengenai apa-apa saja yang mesti disiapkan dan dilengkapi desa dalam pelaksanaan kegiatan," paparnya.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada pelanggaran prosedur dan administrasi terkait pelaksanaan kegiatan di desa. Pendampingan dilakukan hanya pada formilnya saja, tidak sampai pada pelaksanaan kegiatan.

Sementara itu, Kasubsi Pembinaan Kejari Lamongan, Kusmi, menjelaskan tentang tugas dan fungsi aparatur kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kewenangan aparatur Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No. 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan meliputi kewenangan di bidang pidana yang terdiri dari melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Sedangkan di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat; pengamanan kebijakan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO