Rawan Korupsi Dana Desa, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum

Dengan demikian, diharapkan tidak ada pelanggaran prosedur dan administrasi terkait pelaksanaan kegiatan di desa. Pendampingan dilakukan hanya pada formilnya saja, tidak sampai pada pelaksanaan kegiatan.

Sementara itu, Kasubsi Pembinaan Kejari Lamongan, Kusmi, menjelaskan tentang tugas dan fungsi aparatur kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kewenangan aparatur Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No. 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan meliputi kewenangan di bidang pidana yang terdiri dari melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Sedangkan di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat; pengamanan kebijakan.

Diungkapkan pula oleh Kusmi, dalam pengelolaan dana desa pihaknya menengarai kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa disebabkan oleh 2 hal yakni yang disebabkan tidak murni kesalahan kepala desa dan penyimpangan yang terjadi merupakan murni kesalahan kepala desa.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: