SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pembunuh kakak-beradik di Dusun Wedoro Sukun RT 01/RW 03, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Heru Erwanto, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pria 25 tahun ini dihukum seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Afandi Widarijanto, saat membacakan langsung vonis terhadap Heru, Kamis (24/2)
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis Bobol Kos, Pelaku Ahli Jebol Beragam Kunci Gembok
Majelis Hakim juga telah melakukan berbagai pertimbangan untuk mengambil keputusan tersebut. Mulai dari pertimbangan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, hingga sejumlah bukti dan keterangan dari terdakwa.
Hal yang memberatkan dalam perkara itu adalah perbuatan terdakwa terbilang sadis, karena telah menghabisi nyawa dua anak sekaligus. Selain menghabisi nyawa korban, terdakwa pun terbukti berusaha memiliki sejumlah barang milik keluarga korban, mulai dari mobil hingga laptop.
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap Afandi.
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
Putusan terhadap pria dari Kabupaten Kediri ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andik Susanto. Dalam sidang sebelumnya, Andik telah menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Menanggapi vonis dari majelis hakim, terdakwa memilih tidak banyak berkomentar. Ia bersama penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam kesempatan itu pula, Ngatmanto selaku orang tua dari korban menyatakan kurang sependapat dengan vonis yang diberikan majelis hakim. "Kurang berat, saya minta hukum mati," kata Ngatmanto sembari meninggalkan ruang persidangan. (cat/mar)
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News