JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Meski Pemerintah Pusat sudah mencabut syarat tes polymerase chain reaction (PCR) dan tes antigen bagi pelaku perjalanan domestik untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat, namun di Stasiun Jombang tes tersebut masih berlaku.
Nampak beberapa calon penumpang kereta api yang berada di stasiun itu masih diwajibkan melakukan tes antigen Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
"Dengar-dengar sih sudah dicabut aturan ini (tes PCR dan antigen), tapi kenyataannya masih pakai tes antigen. Ini saya mau melakukan perjalanan ke Jakarta," ujar calon penumpang, Yusuf, warga Kecamatan Sumobito, Selasa (8/3/22).
Diungkapkan Yusuf, dirinya sampai harus memastikan kepada pihak Stasiun Jombang tentang aturan penghapusan tes antigen untuk perjalanan domestik dengan syarat telah melakukan vaksin lengkap (dosis 1 dan 2).
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
"Saya kemudian mencoba bertanya, dan dari pihak stasiun mengatakan kalau aturan itu belum dapat terlaksana, dan menunggu aturan lebih lanjut," terangnya.
Sekadar diketahui, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan bahwa aturan penghapusan antigen dan PCR belum dapat diterapkan karena menunggu proses yang harus dilakukan.
"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam surat edaran (SE) kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," tuturnya dalam keterangan tertulis. (aan/rev)
Baca Juga: Usai Minum Miras, 6 Pegawai Koperasi di Jombang Bacok 2 Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News