SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik penjualan minyak goreng bersyarat tak wajar pada sejumlah swalayan di Jawa Timur (Jatim). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo, usai memimpin peninjauan di lapangan.
“Berdasarkan hasil pantauan kami selama 2 hari terakhir ini (7-8 Maret 2022) di beberapa toko swalayan di Surabaya ditemukan praktik penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat," ujarnya, Rabu (9/3).
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
Setidaknya, kata Romi, terdapat 3 bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp10-75 ribu), lalu mensyaratkan keanggotaan/member tertentu, dan mensyaratkan pembelian produk tertentu.
“Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar," tuturnya.
"Terlebih sampai dengan saat kami lakukan pantauan dilapangan kemaren, ketersediaan minyak goreng (dengan harga sesuai HET) juga belum sampai pada kondisi normal, masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok," paparnya menambahkan.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktek penjualan minyak goreng secara bersayarat untuk menghentikan strategi penjualan yang dimaksud.
"Para pemilik toko swalayan akan kami minta untuk segera menghentikan praktek penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud, bila tak digubris, kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," pungkasnya.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500,00. per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500,00. per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter. (diy/mar)
Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News