Kanwil IV KPPU Temukan Swalayan di Surabaya Menjual Minyak Goreng Bersyarat

Kanwil IV KPPU Temukan Swalayan di Surabaya Menjual Minyak Goreng Bersyarat Penampakan minyak goreng bersyarat yang ada di Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik penjualan bersyarat tak wajar pada sejumlah swalayan di (). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo, usai memimpin peninjauan di lapangan.

“Berdasarkan hasil pantauan kami selama 2 hari terakhir ini (7-8 Maret 2022) di beberapa toko swalayan di Surabaya ditemukan praktik penjualan yang disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat," ujarnya, Rabu (9/3).

Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim

Setidaknya, kata Romi, terdapat 3 bentuk penjualan secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp10-75 ribu), lalu mensyaratkan keanggotaan/member tertentu, dan mensyaratkan pembelian produk tertentu.

“Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar," tuturnya.

"Terlebih sampai dengan saat kami lakukan pantauan dilapangan kemaren, ketersediaan (dengan harga sesuai HET) juga belum sampai pada kondisi normal, masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok," paparnya menambahkan.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktek penjualan secara bersayarat untuk menghentikan strategi penjualan yang dimaksud.

"Para pemilik toko swalayan akan kami minta untuk segera menghentikan praktek penjualan bersyarat dimaksud, bila tak digubris, kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," pungkasnya.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET curah Rp11.500,00. per liter, kemasan sederhana Rp13.500,00. per liter, dan kemasan premium Rp14 ribu per liter. (diy/mar)

Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Murah Meriah, Wisata Lembah Djati Tawarkan Kebun Bunga dan Spot Foto Instagramable':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO