SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik penjualan minyak goreng bersyarat tak wajar pada sejumlah swalayan di Jawa Timur (Jatim). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo, usai memimpin peninjauan di lapangan.
“Berdasarkan hasil pantauan kami selama 2 hari terakhir ini (7-8 Maret 2022) di beberapa toko swalayan di Surabaya ditemukan praktik penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat," ujarnya, Rabu (9/3).
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Setidaknya, kata Romi, terdapat 3 bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp10-75 ribu), lalu mensyaratkan keanggotaan/member tertentu, dan mensyaratkan pembelian produk tertentu.
“Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar," tuturnya.
"Terlebih sampai dengan saat kami lakukan pantauan dilapangan kemaren, ketersediaan minyak goreng (dengan harga sesuai HET) juga belum sampai pada kondisi normal, masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok," paparnya menambahkan.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktek penjualan minyak goreng secara bersayarat untuk menghentikan strategi penjualan yang dimaksud.
"Para pemilik toko swalayan akan kami minta untuk segera menghentikan praktek penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud, bila tak digubris, kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," pungkasnya.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500,00. per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500,00. per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter. (diy/mar)
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News