JAKARTA, BANGSAONLINE.com - KH Miftachul Akhyar akhirnya mematuhi pesan Ahlul Halli wal Aqdi dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung yang memberi syarat bahwa Rais Aam Syuriah PBNU tak boleh rangkap jabatan. Hari ini, Rabu (9/3/2022), Kiai Miftah – panggilan akrabnya – mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Di saat Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan," Kiai Miftachul Akhyar saat memberikan pengarahan dalam rapat gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: PIK 2 Dianggap Banyak Mudharat, MUI minta Pemerintah Cabut Status PSN
Pengasuh Pondok Pesantren Miftahussunnah Jalan Kedung Tarukan Surabaya itu kemudian menceritakan tentang proses pemilihan dirinya sebagai Ketum MUI. Ia – seperti dikutip detik.com - mengaku semula keberatan. Namun dirayu dan diyakinkan hampir dua tahun.
Kiai Miftah pun akhirnya luluh. "Semula saya keberatan, tapi kemudian saya takut menjadi orang pertama yang berbuat 'bid'ah' di dalam NU. Karena selama ini Rais Aam PBNU selalu menjabat Ketua Umum MUI," kata mantan Rais Syuriah PWNU Jawa Timur itu.
Lalu bagaimana tanggapan pihak MUI? Salahuddin Al-Aiyub, Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Organisasi MUI membenarkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Miftachul. "Awal pekan ini, surat tersebut telah kami terima. Selanjutnya, MUI akan merespons surat tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di internal MUI," katanya.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Ngunduh Mantu dengan Pemangku Pendidikan Elit dan Tim Ahli Senior di BNPT
Sementara Sekretaris Jendral (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan menyatakan bahwa forum rapat kesekjenan MUI belum menerima pengunduran diri Miftachul Akhyar dari kursi Ketua Umum MUI. Rapat kesekjenan MUI itu digelar pada hari ini, Rabu (9/3).
"Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiyai Miftah sebagai ketum 2020-2025," kata Amirsyah dalam keterangan resminya, dikutip CNNIndonesia, Rabu (8/3). (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News