MPP Lamongan Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A

MPP Lamongan Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat melihat langsung pelayanan di mal pelayanan publik (MPP).

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pelayanan publik di Kabupaten Lamongan memperoleh penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi () sebagai Unit Pelayanan Publik dengan Pelayanan Prima Kategori A.

Penghargaan ini diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan sebagai instansi yang menaungi ragam pelayanan di Kota Soto melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman

"Penghargaan tersebut dari nilai akumulatif yang didapat dari indikator yang telah ditetapkan, salah satunya dari penilaian penghargaan yang diraih Lamongan terkait predikat kepatuhan tinggi standart pelayanan publik tahun 2021, di mana beberapa indikator yang ditetapkan meliputi pelayanan dan fasilitas yang tersedia didalamnya,” kata , Pujo Broto Iriawan Putra, Kamis (10/3).

Sebagai instansi yang menaungi ragam pelayanan di Lamongan, MPP berhasil memenuhi standar yang ditetapkan oleh . Terbukti dengan yang menjadi rekomendasi kepada setiap kabupaten yang ingin mendirikan MPP di daerahnya.

Sebagaimana program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan saat ini, yaitu digitalisasi pelayanan, MPP telah mengimplementasikannya melalui aplikasi SIPOMA yang sudah bisa diakses oleh semua masyarakat dari gadgetnya masing-masing. Aplikasi SIPOMA mencakup beberapa layanan sesuai dengan tugas dan fungsi

Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK

Bahkan, kata Pujo, dalam pelayanan telah diterapkan tanda tangan berbasis elektronik yang menjadikan pelayanan semakin cepat karena bisa dikerjakan di mana saja. Hal itu bertujuan guna memaksimalkan pelayanan dan memudahkan akses layanan bagi masyarakat.

“Komitmen kami adalah mengayomi dan memudahkan proses dengan tetap mentaati peraturan yang telah ditetapkan,” ujarnya. (qom/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO