Ringkasan Berita
- Operasi gabungan di empat kecamatan Lamongan (Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, Kalitengah) menyita total 6.776 batang rokok ilegal pada 2 September 2026.
- Sebagian besar temuan berasal dari Kedungpring (3.700 batang) dan Sukodadi (2.652 batang), sedangkan Karanggeneng tidak ditemukan barang bukti.
- Pelanggaran mencakup rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, bekas, dan yang tidak sesuai peruntukan.
- Operasi melibatkan Satpol PP, Bea Cukai Gresik, Kejaksaan, dan dinas terkait untuk menegakkan UU Cukai dan menjaga iklim usaha sehat.
- Barang bukti disita oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum, guna melindungi penerimaan negara dan pelaku usaha taat aturan.
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan menggencarkan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui operasi bersama yang menyasar empat kecamatan dan mengamankan 6.776 batang rokok ilegal pada Rabu (2/9/2026).
Operasi tersebut dilakukan di Kecamatan Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah oleh Satpol PP Kabupaten Lamongan bersama KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo Lamongan, serta Bagian Perekonomian SDA Setda Lamongan.
Petugas menemukan sejumlah jenis pelanggaran cukai, yakni rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Rinciannya, sebanyak 2.652 batang ditemukan di Sukodadi, 3.700 batang di Kedungpring, 424 batang di Kalitengah, sedangkan Karanggeneng nihil temuan.
"Empat titik sasaran: Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah. Rinciannya: Sukodadi 2.652 batang, Kedungpring 3.700 batang, Kalitengah 424 batang, Karanggeneng nihil. Temuan berupa rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita tidak sesuai peruntukan. Seluruh barang bukti disita KPPBC TMP B Gresik untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU Cukai," beber Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lamongan, Achmad Edwyn Anedi.
Pemberantasan BKC ilegal dinilai penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat.
Peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan cukai.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta pemanfaatan DBH-CHT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (van)










