Ia juga mengingatkan, money politik adalah perbuatan illegal adapun cost politik itu legal, dan Bawaslu mengizinkan melakukan kampanye door to door, serta tokoh nasional diperbolehkan melakukan kampanye dengan mengumpulkan 3.000 massa, dan melarang kampanye di tempat ibadah.
“Penggunaan tempat ibadah, lembaga pendidikan dilarang digunakan untuk kampanye, apabila ada penempelan stiker atau bendera, boleh langsung dilepas, tidak perlu koordinasi dengan Bawaslu, dan apabila ada yang minta ijin sosialisasi di tempat ibadah atau lembaga pendidikan, maka supaya ditolak dengan tegas,” kata Mansur.
Ia menegaskan jika pesantren atau instansi pendidikan mengizinkan penempelan stiker kampanye di area Ibadah atau lembaga pendidikan atau pesantren, tidak terkena sanksi, tapi Bawaslu yang akan melepas paksa didampingi Satpol PP.
Sementara itu, Ketua Ponpes Wali Barokah, Sunarto, menyebut pihaknya dan LDII tidak tertarik dengan pembahasan politik dan menyatakan taat pada aturan pemerintah.










